UKM Pun Mampu Rambah Bisnis Waralaba

Bisnis.com,28 Feb 2013, 17:35 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

BISNIS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan meyakini pelaku UKM mampu terlibat dalam bisnis waralaba toko modern maupun restoran.

“Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mampu juga untuk memiliki usaha di sektor ritel,” katanya di Jakarta, Kamis (28/2).

Mengenai keterlibatan dalam waralaba restoran yang membutuhkan modal tinggi, Syarifuddin menyatakan akan mencari jalan keluar masalah tersebut.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah menciptakan kesempatan bagi UKM untuk bermitra dengan usaha yang berskala lebih besar.

“Nanti kita pikirkan lagi soal modal. Yang penting kemauan mereka untuk berusaha, itu harus kita bina. Kita ciptakan opportunity dulu,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 68/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Dua beleid itu membatasi jumlah kepemilikan gerai yang dikelola sendiri (company owned outlet), yakni 150 gerai untuk waralaba toko modern dan 250 gerai untuk waralaba restoran dan kafe.

Adapun selebihnya harus diwaralabakan kepada pihak lain, terutama UKM di daerah setempat.

Untuk waralaba restoran, pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba utama (master franchisee) diberi opsi bermitra dengan pola penyertaan modal.

Untuk gerai dengan nilai investasi hingga Rp10 miliar, penyertaan modal yang ditawarkan minimal 40%. Sementara, untuk gerai dengan investasi di atas Rp10 miliar, penyertaan modal minimal 30%.

Otoritas perdagangan memandang perlu ada pengaturan kepemilikan gerai untuk memberi kesempatan berusaha kepada UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini