MUI Dinilai Tak Berhak Keluarkan Izin Investasi Syariah

Bisnis.com,02 Mar 2013, 21:16 WIB
Penulis: Yusran Yunus

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia dinilai tidak berhak memberikan izin usaha kepada perusahaan investasi, termasuk kepada PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), yang baru-baru ini diketahui ternyata adalah perusahaan investasi bodong.

Menurut Avialiani, ekonom yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN), hanya 3 institusi yang berhak mengeluarkan izin usaha dan menyatakan bentuk-bentuk produk investasi yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia.

“MUI nggak ada hubungannya dengan izin investasi, MUI hanya memberitahu mana yang halal, mana haram,” katanya, hari ini (2/3).

Seperti diketahui, MUI termasuk instansi yang memberikan izin usaha kepada GTIS. Belakangan ini, baru diketahui GTIS ternyata adalah perusahaan investasi emas milik warga negara Malaysia, yang ternyata merugikan nasabahnya.

Pasalnya, pendiri sekaligus Dirut GTIS dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah senilai Rp10 triliun. GTIS diketahui menawarkan skema investasi emas syariah dengan pendapatan tetap. “OJK harus punya tanggung jawab terkait kasus ini”.

Aviliani mengakui lemahnya pemahaman masyarakat tentang investasi menyebabkan penipuan berkedok investasi masih menjamur. Kejadian penipuan seperti yang dilakukan GTIS ini, bukan yang pertama kali terjadi.

"Masyarakat harus nanya dulu legalitas perusahaannya, lalu ini model investasi apa? Pemerintah juga begitu, kalau ada yang mencurigakan harus ditegur. Kasus seperti GTIS ini sudah terjadi berulang-ulang kali, bukan hanya sekali ini," ujarnya.

Aviliani juga mengatakan kejadian seperti ini menandai pengawasan yang lemah dari regulator.
“Kalau uang nasabah Rp10 triliun bisa dibawa lari, berarti kan tingkat pengawasannya lemah”.(foto: facebook/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini