Perusahaan Akan Dipaksa Ikut Program Jamsostek

Bisnis.com,04 Mar 2013, 17:04 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Jamsostek menandatangani kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.

Menurut Kakanwil III PT Jamsostek Nuraina, kerja sama ini dimaksudkan juga agar perusahaan yang belum mengikuti program jaminan sosial secepatnya mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya.

"Hingga kini kami masih menemukan perusahaan yang menunggak iuran atau mendaftar sebagian tenaga kerja dan iuran sebagian upah untuk jamsostek," ujarnya, Senin (4/3).

Dia berharap dengan adanya kerja sama ini akan memberikan penyadaran bagi perusahaan tersebut untuk memenuhi hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundangan dan Konvensi ILO (International Labour Organization).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyudi menuturkan pihaknya sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjaga program BUMN dan BUMD terlaksana, terlebih lagi berkaitan dengan pelayanan publik.

Terkait dengan PT Jamsostek, lanjutnya, Kejaksaan ingin memastikan para pekerja/buruh terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian dan kompensasi hari tua.

Masyudi menambahkan tidak ada pengenaan biaya kepada PT Jamsostek untuk implementasi dari pelaksanaan nota kesepahaman ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini