Aktivis Walhi Sumsel Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Bisnis.com,04 Mar 2013, 15:19 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa

JAKARTA: Penasihat hukum dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) meminta Pengadilan Negeri Palembang melepaskan tuduhan keduanya dalam dakwaan atas aksi perusakan dalam demonstrasi yang digelar pada akhir Januari 2013.

Hal itu disampaikan oleh Muhnur Satyahaprabu, penasihat hukum, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, setelah mengikuti sidang pertama kliennya pada Senin (04/3/2013) di Palembang.


Anwar dan Dedek adalah aktivis Walhi Sumsel yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus perusakan secara bersama-sama dalam demonstrasi di depan Mapolda Sumsel, 29 Januari 2013. Tersangka lainnya adalah petani Kamaludin.

"Kami meminta [majelis hakim] melepaskan segala tuduhan pada ketiga aktivis dan menyelesaikan sengketa agraria di luar persidangan," kata Muhnur dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.

Dia mengatakan apa yang dilakukan para penegak hukum terkait dengan kriminalisasi para aktivisi adalah kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria. Muhnur menegaskan kriminalisasi semacam ini justru mendorong kasus ketimpangan struktural dalam persoalan agraria, menjadi masalah pidana biasa, tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

Dalam persidangan pra-peradilan sebelumnya, Walhi menggugat uang Rp1 pada Polda Sumsel. Organisasi itu memaparkan hak rakyat dalam memperjuangkan masalah agraria lebih penting dibandingkan dengan uang.

Pada 29 Januari, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh Polda Sumsel. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini