KPK Cegah 2 Hakim Tipikor

Bisnis.com,05 Mar 2013, 17:14 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Pragsono dan Hakim Adhoc Tipikor Palu Asmadinata mulai 1 Maret 2013 hingga 6 bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kedua orang hakim itu sebagai saksi dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang yang melibatkan hakim adhoc PN Tipikor Semarang nonaktif Kartini Julianna Marpaung.

"Surat cegah 1 maret 2013 atas nama Pragsono, Hakim PN Tipikor Semarang, selama 6 bulan untuk tidak pergi ke luar negeri," ujarnya, Selasa (5/3/2013).

Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap seorang wiraswasta yang bernama Mahdianah mulai 4 Maret 2013. Mahdianah menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo. Mahdianah diduga istri lain dari Djoko Susilo.

Mahdianah sendiri telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK terkait dengan kasus TPPU dengan tersangka Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini