ASURANSI PERTANIAN: Kapasitas Masih Kecil

Bisnis.com,05 Mar 2013, 19:29 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
JAKARTA--Kepala Bidang Statistik, Informasi dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan mengatakan kerugian asuransi pertanian karena konsorsium asuransi yang digarap bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) belum memenuhi hukum bilangan besar karena luas lahan yang diproteksi belum terlalu besar.
 
“Hukum bilangan besar belum berlaku sehingga ketika terjadi klaim di satu wilayah saja bisa langsung terpukul dan butuh waktu lama untuk recovery,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (5/3/2013).
 
Budi mengatakan asuransi pertanian dapat dikembangkan ketika jangkauan lahan yang diproteksi meluas ke seluruh penjuru Indonesia. Dengan demikian, lanjutnya, premi yang terkumpul cukup memadai untuk membayar beban klaim.

Untuk mencapai itu, lanjutnya, AAUI telah mengusulkan untuk membentuk konsorsium perusahaan asuransi yang khusus menangani risiko gagal panen untuk asuransi pertanian. Sebab, konsorsium asuransi pertanian yang saat ini telah ada baru merupakan konsorsium yang bersifat kerjasama co-asuransi.

“Konsorsium ini bukan konsorsium resmi seperti yang akan digarap untuk asuransi untuk risiko khusus,  sehingga kapasitasnya pun masih terbatas. Kalau semua sudah terintegrasi akan lebih baik, dan itu pula yang didorong oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” ujarnya.(msb)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini