BPJS: Besaran Penerima Bantuan Iuran Belum Jelas

Bisnis.com,05 Mar 2013, 10:18 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA -- Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini belum juga jelas.

Bak benang kusut, banyak hal yang harus diurai dalam penyelenggaraan BPJS. Salah satunya adalah besaran penerima bantuan iuran (PBI) yang belum juga ada keputusannya.

“Untuk PBI saja belum ditentukan. Padahal pelaksanaan BPJS tinggal beberapa bulan lagi,” kata Caroline Margareth Natasha, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, dalam diskusi Mengkaji PP No. 101 tahun 2012 tentang PBI Penentuan Kriteria & Mekanisme, Senin sore (4/2).

Menurut Caroline, penentuan PBI ini harus melibatkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). “Kami menginginkan batas kemiskinan itu di bawah UMR,” katanya dalam diskusi yang diadakan oleh Lembaga Analis Kebijakan & Advokasi Perburuhan ini.

Masalah lainnya, katanya, terkait ketersediaan infrastruktur pelayanan kesehatan. Menurut hitungannya, jumlah tempat tidur di seluruh rumah sakit Indonesia, termasuk RS mewah, hanya 500.000 TT. Sementara standar WHO menyebutkan minimal TT harus 1% dari jumlah total penduduk.

Bila dihitung, katanya, harus ada sedikitnya 2 juta TT di seluruh RS di Indonesia “Berarti kita masih kekurangan 1,5 juta TT. Bagaimana investasi tidak besar, karena banyak yang harus dikejar,” ujarnya.

Dia menambahkan BPJS tidak sama dengan Jamkesmas. Sebab, bentuk BPJS bukan premi, tapi merupakan iuran yang dibayar oleh masyarakat.

“Walau ibarat benang kusut, tapi pelaksanaan BPJS Kesehatan tidak bisa ditunda lagi per 1 Januari 2014. Siap atau tidak siap, lengkap atau tidak lengkap, pelaksanaannya tetap sesuai komitmen. Sebab, kalau tidak memulai dari sekarang, sampai kapanpun pelayanan kesehatan universal ini tidak akan terwujud,” ungkapnya.

Dia berharap DPR dan pemerintah bisa sejalan seirama, dan  memiliki persepsi yang sama mengenai BPJS  Kesehatan. Ini untuk mewujudkan keadilan di bidang pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini