PRODUK ASURANSI: Agen Umum Masih Boleh Jualan

Bisnis.com,06 Mar 2013, 10:57 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM, JAKARTA -- Agen asuransi umum masih diperbolehkan menjual produk asuransi meskipun belum memiliki sertifikasi sebagai agen asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan kelonggaran ini diberlakukan dalam kondisi darurat, yakni ketika proses sertifikasi belum dapat dilakukan secara cepat untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Dalam keadaan darurat bisa saja, yang penting perusahaan asuransi tetap bertanggung jawab terhadap perilaku agennya dalam bertransaksi asuransi," katanya, Rabu (6/3).

Firdaus mengatakan saat ini kemampuan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk menerbitkan sertifikasi masih terbatas. Terkait hal ini, lanjutnya, OJK akan mendorong agar asosiasi menerapkan sistem sertifikasi secara online.

Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, OJK masih mengizinkan perusahaan asuransi menggunakan jasa agen yang belum memiliki sertifikat.

Firdaus mengatakan fungsi utama sertifikasi adalah untuk memastikan agen memiliki keterampilan untuk memasarkan produk asuransi secara tepat.

"Agar tidak ada misinterpretasi kepada nasabah," ujarnya.

Pasal 66 PMK 152/2012 tentang pengelolaan perusahaan asuransi dengan prinsip GCG menyebutkan setiap agen asuransi wajib mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi. (bas)(Foto:cbg.gm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini