RASYID RAJASA Dituntut 8 Bulan Penjara

Bisnis.com,07 Mar 2013, 17:19 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum menuntut M. Rasyid Amrullah Rajasa dengan hukuman pidana 8 bulan penjara dan dengan masa percobaan 12 bulan.

Selain hukuman penjara, Rasyid sebagai Terdakwa dalam kasus kecelakaanmobil yang menewaskan 2 orang dipidana dengan denda sebesar Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman menyatakan putra Hatta Radjasa tersebut terbukti telah melanggar pasal 310 (4) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 “Terdakwa bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai hingga menyebabkan [2 orang korban] meninggal dunia dan terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kerusakan kendaraan,” tegas JPU Teuku Rahman di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).

Sementara itu, menurut tuntutan Jaksa, hal yang meringankan Terdakwa adalah sikap Terdakwa yang santun, masih muda, dan masih berstatus mahasiswa.

Terdakwa, sambungnya, juga menyantuni keluarga korban, membiayai pengobatan sampai sembuh, membiayai biaya sekolah korban, dan adanya surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban.

Jaksa juga menegaskan hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa tidak menjadi contoh yang baik. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini