IMPOR BLACKBERRY BERMASALAH: Banding Mctrans Kandas di Singapura

Bisnis.com,07 Mar 2013, 15:30 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

JAKARTA--Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas,  dalam kasus impor 30 kontainer blackberry dan minuman keras yang kemudian bermasalah.

Hal itu terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann, kuasa hukum Antariksa Logistic yang mewakili 16 perusahaan penggugat Mctrans ke pengadilan Singapura.

Surat  tersebut  salinannya  dikirim ke kantor firma hukum Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas yang merupakan kolega Nurdian Cuaca.

Surat dari Rajah & Tann per 6 Februari 2013 itu menyebutkan, pada 5 Februari 2013 majelis hakim pengadilan banding Singapura yang terdiri dari ketua majelis hakim Sundaresh Menon dengan anggota Andrew Phand dan Rajah VK memutuskan menolak permohonan banding Mctrans Cargo. Majelis hakim juga memerintahkan Mctrans Cargo memebayar biaya persidangan.

 Putusan tersebut berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans.

 Dengan putusan itu  Mctrans tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat. Mctrans juga diwajibkan membayar kepada penggugat (pemilik kargo) ke-4,  8, 10, 13, dan 15. (if))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini