KPK: Masa Penahanan Ratna Dewi Umar Diperpanjang

Bisnis.com,07 Mar 2013, 19:28 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri

BISNIS.COM, JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ratna Dewi Umar diperpanjang selama 30 hari ke depan mulai hari ini (7/3/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.

"Hari ini, RDU diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini perpanjangan kedua," ujarnya, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Ratna Dewi Umar sudah akan selesai atau P21. Ratna ditahan mulai 7 Januari 2013.

Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan sejak Mei 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini