Obligasi Rp280 Miliar Jatuh Tempo, Bakrieland Undur Pelunasan

Bisnis.com,09 Mar 2013, 09:06 WIB
Penulis: Achmad Aris

BISNIS.COM, JAKARTA-PT Bakrieland Development Tbk meminta perpanjangan waktu pelunasan utang pokok obligasi dan bunga obligasi I/2008 seri B senilai Rp280 miliar yang akan jatuh tempo pada 11 Maret 2013.

Sekretaris Perusahaan Bakrieland Kurniawan Budiman mengatakan perseroan hingga saat ini belum dapat memenuhi pembayaran obligasi I/2008 seri B yang akan jatuh tempo pada 11 Maret 2013.

"Keterlambatan yang timbul dikarenakan program divestasi yang sedang diupayakan perseroan belum dapat diselesaikan sesuai dengan perkiraan semula," katanya dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Sabtu (9/3/2013).

Menurutnya, rencana refinancing yang diusahakan juga belum diperoleh karena posisi leverage perseroan yang masih tinggi sebagai dampak belum selesainya divestasi unit jalan tol yang dimiliki.

"Perseroan mengupayakan agar dana pelunasan pokok obligasi dan pembayaran bunga obligasi dapat dibayarkan pada Senin 11 Maret 2013 atau selambat-lambatnya pada Kamis 14 Maret 2013," janjinya.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebelumnya telah menurunkan peringkat obligasi lini usaha properti Grup Bakrie itu dari idB menjadi idCCC karena perseroan pengalokasian dana pelunasan obligasi I/2008 seri B masih belum tercukupi.

"Perusahaan baru mengalokasikan dana pelunasan obligasi sebesar Rp160 miliar, sisanya Rp120 miliar masih menunggu hasil divestasi aset yang belum termaterialisasi," ujar analis Pefindo Vonny Widjaja dalam riset pemeringkatan obligasi (1/3/2013).

Bakrieland memiliki empat sektor usaha, yaitu properti perkotaan, residensial, hotel dan resort, serta infrastruktur terkait properti lain. Per akhir 2012, pemegang saham Bakrieland adalah CGMI 1 (Custodian Code of Avenue Luxembourg SARL) sebesar 10,41%, Special-Purpose Mutual Fund Syailendra Multi Strategy Fund I 6,59%, dan 83%).

Grup Bakrie memiliki sekitar 30% saham emiten tersebut melalui beberapa nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini