TEPPA: Penyerapan Anggaran Kementerian Baru Capai 4,9%

Bisnis.com,09 Mar 2013, 20:41 WIB
Penulis: Yoseph Pencawan

BISNIS.COM, JAKARTA--Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) telah menyurati Kementerian/Lembaga yang anggarannya masih diblokir untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Anny Ratnawati, anggota TEPPA sekaligus Wakil Menteri Keuangan, menuturkan pihaknya terus mendorong agar pelaksanaan anggaran tahun ini berjalan dengan baik.

Pasalnya hingga awal Maret 2013 realisasi penyerapan anggaran K/L tercatat baru 4,9% atau Rp28,88 triliun dari pagu Rp594,60 triliun.

Terkait pencairan belanja modal yang masih sangat rendah, imbuhnya, TEPPA telah memanggil beberapa K/L untuk mengidentifikasi hambatan yang dialami.

Pasalnya, hingga bulan ketiga 2013, realisasi belanja modal baru mencapai 1,9% dari pagu Rp216 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yakni 3,4%.

"TEPPA juga akan memanggil beberapa daerah menanyakan mengenai realisasi disbursement dan hambatan-hambatan dalam pencairan," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Sabtu (09/03/2013).

Anny menuturkan TEPPA juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh K/L dan daerah untuk melaporkan perkembangan dan rencana belanja sampai dengan akhir tahun, serta laporan perkembangan lelang termasuk hambatan-hambatan dalam lelang.

"Untuk blokir yang masih ada di K/L, juga sudah dikirimkan surat kepada K/L untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Berdasarkan data Kemenkeu, pada 10 Desember 2012 terdapat 40,9% atau Rp243,11 triliun anggaran belanja K/L yang diblokir atau dibintangi.

Adapun hingga awal Maret 2013, sebanyak Rp85,59 triliun belanja diblokir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

"Sekarang jumlah blokir sekitar Rp120 triliun," ujar Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo pekan ini.(Ana Noviani/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini