TRANS SUMATRA: Pembebasan Lahan Mengacu Pada UU Baru

Bisnis.com,10 Mar 2013, 18:23 WIB
Penulis: Thomas Mola

BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah mengungkapkan pembebasan lahan untuk ruas tol Trans Sumatra akan menggunakan Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadahan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Kementerian Pekerjaan Umum telah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan di beberapa ruas seperti ruas Pekanbaru-Kandis, Kandis-Dumai, Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Ghazali menjelaskan perpres yang akan keluar dalam waktu dekat bertujuan mempercepat pembangunan jalan tol trans Sumatra dan secara eksplisit menyebutkan Hutama Karya yang akan mengarap ruas tersebut.

Ia mengungkapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menugaskan BUMN Hutama Karya menggarap jalan tol Trans Sumatra belum kelihatan konsep bisnisnya seperti apa.

Sehingga belum dapat dipastikan bentuk dukungan pemerintah menggarap ruas sepanjang 2.700 km itu apakah dalam bentuk viability gab funding atau penyertaan modal negara (PMN) atau kedua-duanya. Namun yang pasti pemerintah akan mendukung sepenuhnya untuk merealisasikan ruas itu.

"Akan memakai undang-undang baru, bina marga sekarang sudah membebaskan beberapa ruas untuk trans sumatra itu," paparnya di Jakarta, Minggu (10/03/2013).

Untuk pembebasan tanah, Gani menjelaskan pendanaan akan sepenuhnya ditanggung oleh Hutama Karya karena perseroan bertindak mewakili pemerintah. Perseroan akan berkerjasama dengan pemda di setiap provinsi yang akan mengeksekusi lahan untuk jalan tol itu.

Gani menjelaskan perseroan akan lebih mudah mencari pendanaan karena dapat mencarinya di pasar lewat obligasi ataupun loan (pinjaman). Pemerintah akan mendukung kebutuhan investasi itu jika pendanaan yang berasal dari pasar kurang.

Sementara terkait dengan core business Hutama Karya, dirinya tidak dapat memastikan apakah Hutama Karya akan murni bergerak di jalan tol dan meninggalkan sektor konstruksi lainnya.

"Itu wewenangnya Menteri BUMN, yang pasti Hutama Karya akan menggarap ruas trans sumatra," paparnya.

Tahun ini Kementerian PU melalui Direktorat Bina Marga telah mengalokasikan dana untuk mendukung pembebasan lahan di beberapa ruas trans Sumatra. Data dari situs Kementerian PU menyebutkan beberapa ruas itu antara lain:

Nama Ruas Tol (miliar)
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi : 105,4
Pekanbaru-Kandis : 28,5
Kandis-Dumai : 23,3
Medan-Binjai : 1,08
Palembang-Indralaya : 1,08

Sementara itu pasca rapat penugasan Hutama Karya beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan Hutama Karya dapat saja bekerjasama dengan swasta atau sesama BUMN untuk menggarap ruas trans Sumatra. Namun hak pengoperasian sepenuhnya berada di tangan Hutama Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini