Zainal Abidin kembali dipanggil KPK untuk kasus Century

Bisnis.com,11 Mar 2013, 14:44 WIB
Penulis: Fahmi Achmad

BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin, kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus pemberian FPJP dan penetapan bank century sebagai bank gagal, hari ini Senin (12/03).

Pemeriksaan pada Zainal sendiri, dilakukan pertama kali pada 17 Desember 2012 lalu, dan menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI, dan Siti C Fadjrijah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI.

Selain Zainal Abidin, seorang saksi lain juga dipanggil oleh KPK hari ini, yakni Chairullah pegawai Bank Indonesia.

Zainal merupakan saksi perdana yang diperiksa terkait penyidikan kasus Century. Dia dianggap tahu seputar proses pemberian FPJP untuk Bank Century.

Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century ini, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kedua mantan pejabat BI ini ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus Century. (Faa)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini