BISNIS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan akan mengatur reasuransi dari industri asuransi jiwa agar sepenuhnya ditahan di dalam negeri.
Demikian pula dengan reasuransi untuk produk asuransi umum yang sederhana seperti personal accident, asuransi kesehatan dan kendaraan bermotor agar dapat diserap oleh reasuransi lokal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu menyetujui usulan OJK untuk mengoptimalkan kapasitas reasuransi lokal guna menahan premi reasuransi jiwa sepenuhnya berada di dalam negeri.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan upaya regulator untuk menutup defisit neraca perdagangan industri asuransi.
“Sudah waktunya diatur demikian. Kita mampu kok,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/3/2013).
Benny melanjutkan ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan sebelum aturan tersebut diberlakukan. Pertama, terkait landasan hukum.
Menurutnya, OJK perlu terlebih dahulu membuat aturan mengenai berapa besaran premi reasuransi jiwa yang diwajibkan untuk ditahan di dalam negeri. Hal ini terutama terkait perusahaan asuransi jiwa berbentuk patungan (joint venture).
Biasanya, kata Benny, perusahaan asuransi joint venture telah memiliki kebijakan tersendiri yang mengamanatkan pengelolaan reasuransi oleh perusahaan induk ataupun perusahaan terafiliasi dengan grup.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga perlu membuat strandardisasi prosedur pengelolaan reasuransi pada perusahaan reasuransi lokal. Pasalnya, kata dia, prosedur yang digunakan oleh empat perusahaan reasuransi nasional saat ini cenderung berbeda-beda.
Adapun terkait kapasitas reasuransi nasional untuk menampung seluruh premi reasuransi jiwa, lanjutnya, dapat ditingkatkan.
“Terlebih sempat muncul wacana pemerintah akan mendirikan satu perusahaan reasuransi besar yang berkapasitas besar. Intinya mengoptimalkan kapasitas di dalam negeri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel