BISNIS.COM, JAKARTA—Bank Indonesia memerkirakan perbankan membutuhkan waktu sekitar 1 tahun lebih untuk menurunkan suku bunga kredit mikro pascapublikasi suku bunga dasar kredit atau SBDK mikro.
Direktur Eksekutif Bank Perkreditan Rakyat dan Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Indonesia Zainal Abidin mengatakan penurunan suku bunga kredit membutuhkan proses, terutama menyangkut biaya dana dan marjin.
"Kami berharap publikasi SBDK mikro bisa merangsang penurunan bunga kredit. BI melihat jangka waktu penurunan bunga mikro akan lebih lama dibandingkan dengan pinjaman jenis lainnya," katanya hari, Rabu (13/3/2013).
Dia mengatakan karakteristik kredit mikro yang cenderung tersebar menjadi penyebab lebih lamanya penurunan suku bunga.
Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/1/DPNP pada 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
Surat Edaran BI tersebut merupakan pengaturan kembali dari SE BI No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
BI beralasan tujuan penerbitan SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi informasi, meningkatkan good governance, dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan antara lain melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik.
Pokok-pokok pengaturan kembali dalam SE BI ini meliputi antara lain penambahan segmen kredit baru di dalam pelaporan dan publikasi SBDK yakni untuk kredit mikro.
"Suku bunga mikro yang dibayar debitur pasti lebih besar dari SBDK, karena ada komponen lain. Dengan adanya publikasi, masyarakat bisa memilih bank yang dianggap menawarkan bunga kompetitif," ujarnya.
Namun demikian, Zainal tidak bisa merinci rata-rata suku bunga mikro saat ini dengan alasan tidak mempersiapkan data.
Menurutnya, publikasi SBDK miro diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memilih bank ketika membutuhkan kredit.
Zainal mengatakan apabila suku bunga kredit mikro sudah pada level kompetitif akan lebih cepat mendorong pertumbuhan dunia usaha. Penyaluran kredit, antara lain dapat digunakan untuk modal investasi mengembangkan bisnis.
Selain suku bunga kredit, debitur juga biasanya mempertimbangkan faktor tingkat kesulitan mengakses pinjaman. Oleh karenanya, bank sentral berharap perbankan tidak hanya menawarkan bunga murah, tapi juga dalam hal kemudahan akses.
Di sisi lain, Zainal mengatakan pihaknya juga terus mematangkan rencana pemberian peringkat bagi pelaku usaha yang tujuannya mempermudah bank dan debitur.
"Diharapkan pada kuartal I/2013 sudah bisa berjalan, atau sekitar awal April. Kami belum menentukan lembaga pemeringkatnya saat ini," ujarnya.
Bank sentral, lanjutnya, terus melakukan uji coba terkait rencana pemeringkatan untuk pelaku UMKM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel