7 Perusahaan asuransi bermodal cekak menanti sikap tegas OJK

Bisnis.com,14 Mar 2013, 17:25 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

BISNIS.COM, JAKARTA-- Hingga menjelang akhir tenggat waktu pelaporan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan batas modal minimum perusahaan asuransi pada akhir Maret 2013, sebanyak tujuh perusahaan masih belum dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan perusahaan asuransi yang kurang modal untuk memberikan laporan hingga akhir bulan ini.

"Ada tujuh. Masih kami panggil, ditunggu. Ini kan baru pertengahan bulan," ujarnya, Kamis (14/3/2013).

Dumoly menolak menyebutkan nama perusahaan tersebut serta sektor bisnisnya apakah asuransi jiwa atau asuransi umum. Meski demikian, Dumoly mengakui sejumlah perusahaan telah mengajukan usulan perpindahan menjadi asuransi syariah.

Pasal 6B ayat 1 Peraturan Pemerintah No 81/2008 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian menyebutkan, batas minimum modal sendiri yang harus dimiliki perusahaan asuransi pada akhir 2012 adalah sebesar Rp70 miliar.

Menurut ketentuan, tenggat waktu pemenuhan batas permodalan minimum perusahaan asuransi adalah pada 31 Desember 2012. Aturan tersebut berlaku kepada perusahaan asuransi yang berencana menambah modal dengan cara organik seperti menggalang dana dari pemegang saham.

Adapun, khusus bagi Akan tetapi, khusus bagi perusahaan yang berencana menambah modal dengan cara anorganik yakni melalui penawaran saham perdana kepada publik (IPO), merger, atau akuisisi, regulator memberikan jangka waktu hingga Maret 2013 sebab proses tersebut membutuhkan waktu. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini