DPR Minta Kepastian Peleburan BUMN

Bisnis.com,14 Mar 2013, 09:32 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memberikan kepastian rencana peleburan sejumlah BUMN menjadi satu perusahaan akan menjadi lebih efisien.

"Pemerintah sebelum mewujudkan rencana itu harus melihat kondisi dari BUMN yang akan dilebur, agar nantinya justru tidak menjadi beban," ujarnya, Rabu (13/3).

Sejak awal, menurutnya, DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk membuat peta rencana (roadmap) terhadap BUMN yang jumlahnya mencapai 140 perusahaan itu, tetapi belum pernah diselesaikan.

Menurut Erik, sebelum mewujudkan rencana tersebut pemerintah harus menyiapkan kajian yang jelas, studi kelayakan, serta dampak ke depannya seperti apa. "Hal ini yang selama ini belum pernah diberikan penjelasannya," tambahnya.

Erik menjelaskan rencana penggabungan BUMN itu sesuai dengan aturan memang menjadi hak pemerintah, tetapi juga harus diingat sebagai wakil rakyat juga wajib meminta penjelasan terkait dengan rencana restrukturisasi yang akan dijalankan pemerintah.

Kementerian BUMN berencana melebur sejumlah BUMN yang terkait industri pertahanan sebagai upaya kemandirian pertahanan negara.

Sebelumnya, Asisten Deputi bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Seger Budiarjo menyebutkan BUMN yang akan dilebur adalah PT Inti, LEN Industri, Barata Indonesia, dan Boma Bisma Indra.

Peleburan keempat BUMN itu dilakukan untuk memperkuat permodalan masing-masing perusahaan. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki lini bisnis yang sejalan.

Namun di sisi lain, Seger mengatakan, pemerintah juga akan menetapkan beberapa perusahaan yang bergerak di industri pertahanan untuk berdiri sendiri lantaran dinilai cukup sehat.

Perusahaan itu adalah produsen senjata PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, yang merakit pesawat terbang, produsen bahan peledak PT Dahana, dan pabrikan baja PT Krakatau Steel.

Mantan Menteri Perindustrian serta Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1983-1999, Hartarto Sastrosoenarto mengatakan, pemerintah bisa menerapkan kerangka pembiayaan jangka panjang untuk memperbaiki industri pertahanan.

Di samping pinjaman, Hartarto mengatakan suntikan modal baru harus diberikan pemerintah setiap tahun untuk industri pertahanan.

Dengan terbitnya Undang-Undang Industri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012, penyediaan perangkat pertahanan oleh industri dalam negeri diharapkan meningkat.

"Pemerintah pun kini wajib berpihak pada produk dalam negeri," ujarnya.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan sekelas PT Krakatau Steel Tbk seperti halnya BUMN industri lainnya sebenarnya masih bisa efisien. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini