KONTRAK KARYA: Pastikan pebisnis tambang patuhi UU

Bisnis.com,14 Mar 2013, 16:30 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah untuk memastikan agar perusahaan pemegang kontrak karya mematuhi dan melaksanakan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur, dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan nilai tambah di sektor pertambangan.

Pemerintah menawarkan mekanisme baru terkait dengan proses renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia untuk pengolahan dan pemurnian barang tambang di dalam negeri dengan Kementerian ESDM bersedia memfasilitasi pabrik pengolahan baru oleh investor swasta.

“Namun, dalam prosesnya terkendala pada kepastian pasokan bahan baku,” ujarnya dalam keterangan pers, kamis (14/3/2013).

Kadin Indonesia sependapat jika PT Freeport Indonesia tidak lagi bicara faktor keekonomian dalam membangun industri pengolahan dan pemurnian, karena sebagai pemegang perusahaan kontrak karya selayaknya menyiapkan bahan baku untuk kebutuhan industri smelter dalam negeri.

“Seharusnya memang tidak lagi membicarakan masalah keekonomisan membangun smelter, karena kalau ini masih dibahas maka program hilirisasi minerba tidak akan jalan,” tuturnya.

Natsir menuturkan undang-undang yang mengatur hilirisasi dengan tegas tidak akan berarti apabila tidak dipatuhi implementasinya.

Kedepan, lanjutnya, Kadin Indonesia berharap PT Freeport Indonesia agar lebih iklas menyerahkan produksi konsentrat kepada perusahan nasional.   (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini