Pembebasan Lahan Hambat Proyek Tol Strategis

Bisnis.com,14 Mar 2013, 23:28 WIB
Penulis: Thomas Mola

BISNIS.COM, JAKARTA-Nasib investasi di bidang infrastruktur boleh dikatakan sangat bergantung pada pembebasan lahan. Akibat besarnya ketergantungan itu, memikirkan kembali masalah pembebasan merupakan hal yang sangat penting dilakukan.

Pelaku swasta di bidang jalan tol misalnya berkali-kali meminta pemerintah untuk mencari terobosan untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Salah satu usulan datang dari Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang meminta pemerintah untuk menerapkan UU No.2/2012 Tentang Pengadahan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Oleh banyak kalangan UU itu dinilai sangat bagus tetapi dipertanyakan mengapa tidak langsung digunakan. Padahal regulasi lama terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan.

Sekedar catatan pembebasan lahan di proyek jalan tol yang sedang berjalan akan tetap menggunakan aturan lama. Jika hingga akhir 2014 pembebasan lahan tidak selesai maka UU baru dapat digunakan. Padahal tahun 2014 adalah tahun politik karena hajatan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Untuk ruas yang tengah berjalan tetapi terhambat pembebasan lahanya terhambat, investor dihadapkan pada suatu dilema. Di satu sisi ingin mempercepat pembebasan lahan tetapi juga khawatir tidak selesai pada akhir 2014. Di sisi lain memilih menunggu keampuhan UU 2/2012 dan akan memulai dari awal lagi seluruh prosesnya.

Seperti diketahui hingga kini nasib pembangunan 24 ruas jalan tol yang menjadi tulang punggung transportasi belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Padahal, proyek tersebut rata-rata sudah dimulai sebelum tahun 2007 dan direncanakan rampung pada 2014.

Jika mencermati nasib 24 ruas tol itu, hingga sejauh ini hanya beberapa ruas tol yang boleh dikatakan berhasil dalam pembebasan lahannya. Tercatat hingga awal 2013 hanya terdapat satu ruas tol yang pembebasan lahanyanya sudah selesai dan layak untuk konstruksi yakni ruas Cikampek-Palimanan sepanjang 116 km.

Untuk ruas Trans Jawa misalnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memastikan bahwa dari 9 ruas tol hanya 6 ruas yang dapat selesai pada 2014. Sementara 3 ruas lainnya dipastikan tidak selesai dan belum bisa menerapkan UU baru terhadap ketiga ruas itu.

Mengomentari ketiga ruas Trans Jawa itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achamd Gani Ghazali mengungkapkan pembebasan lahan ruas tol paling sedikit membutuhkan waktu setahun. Konstruksi juga dapat dikerjakan setahun atau lebih. Sehingga paling sedikit untuk merealisasikan jalan tol Trans Jawa membutuhkan waktu dua tahun lagi.

Lebih tragis lagi jika melihat progres pembebasan tanah untuk ruas tol di Jabodetabek. Pembebasan lahan di perkotaaan menjadi suatu masalah yang pelik. Harga tanah yang melambung tinggi dan penolakan warga menjadi bumbu manis cerita pembebasan lahan..

Pembabasan lahan di Jabodetabek seperti tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) dapat dikatakan hampir semua terhambat. Ditambah lagi terdapat beberapa ruas di JORR II itu yang belum mendapat (Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan/S2PLP).

Padahal kebutuhan jalan sangat penting mengingat rasio jalan untuk DKI Jakarta misalnya hanya 6% jauh dari idelanya yang mencapai 12%-15%. Pertumbuhan kendaran yang pesat sementara kondisi panjang jalan tetap, disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan ibu kota.

Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengungkapkan pemerintah harus sejak dini memepersiapkan segala sesuatu terkait dengan penerapan UU baru itu di lapangan.
sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini