PENEMPATAN TKI: MoU tak dapat direalisasikan jika Kemenlu tak dilibatkan

Bisnis.com,15 Mar 2013, 14:12 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Kesepakatan antarnegara mengenai sistem penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) tidak dapat direalisasikan jika tidak melibatkan Kementerian Luar Negeri.

“Jadi, upaya Kemenakertrans membuat MoU dengan negara manapun tidak akan berhasil jika tidak ada andil Kemenlu sebagai wakil resmi negara dalam kerja sama dengan negara lain,” kata Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, Jumat (15/3).

Dia mencontohkan banyak kasus dimana MoU dan perjanjian dua negara tidak dapat disepakati, karena hanya Kemenlu yang menjadi wakil resmi negara pada pembicaraan tingkat pemerintahan dengan negara lain.

“Sejumlah pejabat Kemenakertrans, baik itu setingkat menteri maupun direktorat jendral berulang kali ke Arab Saudi, tapi tidak pernah menghasilkan kesepakatan apapun, apalagi MoU,” jelasnya.

Pada akhirnya, dia menambakan yang terjadi justru pemborosan uang negara yang berasal dari rakyat, karena sekitar lima kali pejabat Kemenakertrans ke Arab Saudi, tapi hingga kini MoU tidak kunjung ada.

Bahkan, Yunus menilai dampak positifnya bagi kalangan pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) tidak ada dan status moratorium penempatan pun belum dicabut.

Sampai dengan saat ini, ada empat Negara yang berstatus moratorium untuk penempatan TKI sektor informal (penata laksana rumah tangga), yakni Arab Saudi, Kuwait, Suriah, dan Yordania.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini