RUSUNAWA PEKERJA: 2 Kementerian dan 5 Pemprov Percepat Pembangunan

Bisnis.com,15 Mar 2013, 16:24 WIB
Penulis: Sutarno

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seluruh pemerintah daerah dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur sepakat untuk mempercepat pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja.

Meskipun begitu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan target pembangunan 150 twin block (TB) bagi pekerja tahun ini belum bisa dipenuhi, karena tanah yang tersedia tidak sebanyak anggaran yang disiapkan.

“Presiden SBY sebelumnya telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan 150 TB untuk tahun ini, tapi karena masalah lahan baru bisa dibangun 35 TB,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Regional II Perumahan dan Kawasan Permukiman 2013 hari ini, Jumat (15/3/2013).

Oleh sebab itu, sambungnya, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut, ketersediaan lahan diharapkan bisa terpenuhi.

Kesepakatan itu itu dilakukan oleh Kemenpera, Kemenakertrans, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serta perwakilan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Timur, Dia merinci jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2012 sebayak 40,2 juta pekerja, yang tersebar di DKI Jakarta sebanyak 2,2 juta, di Bogor, Depok dan Bekasi (1,6 juta), Banten (491.000), dan Jawa Timur (2,6 juta).

“35 TB tersebut diperkirakan bisa menampung sekitar 15.000 pekerja. Kami harap pemda dapat menambah jumlah lahan sehingga pembangunannya bisa dianggarkan dalam APBN Perubahan,” papar Djan.

Pihaknya menargetkan rusunawa yang ditujukan kepada pekerja lajang tersebut dapat dibangun lebih banyak sehingga sampai 40.000 pekerja dapat ditampung tahun ini.

Setiap rusunawa, jelasnya, akan dibangun setinggi 6 lantai dengan total 165 unit. Masing-masing unit akan ditempati oleh 4 orang pekerja. Jika pemda bisa menyewakan Rp200.000/unit/bulan, setiap pekerja hanya dikenakan biaya Rp50.000.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini