KOPERASI JATIM: Pemberlakuan UU No.17/2012 Jadi Ancaman Serius

Bisnis.com,16 Mar 2013, 19:15 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,MALANG—Pemberlakuan UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian berpotensi dapat membubarkan koperasi di Jawa Timur.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jatim (Puskowanjati) Sri Untari mengatakan sesuai UU tesebut maka batas waktu bagi koperasi  untuk mengikuti aturan dalam UU No. 17 tahun 2012 selama 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan pada 23 November 2012.  

“Dengan demikian maka pada 23 November 2015, semua koperasi harus mengacu UU No. 17 tahun 2012. Jika tidak, maka sanksinya izin usahanya dicabut,”  ujarnya, Sabtu (16/3).   

Padahal  bagi pengurus koperasi,  UU tersebut dinila bermasalah. Dalam pasal-pasalnya sulit diterapkan. Bahkan definisi dari koperasi dalam UU Perkoperasian juga tidak pas, yakni menyebut koperasi sebagai badan hukum.   

Pasal-pasal yang tidak pas, seperti setiap usaha koperasi harus dipisahkan menjadi badan hukum sendiri-sendiri.
Koperasi yang sebelumnya berbentuk koperasi serba usaha, harus dipisah menjadi koperasi produksi, jasa, simpan pinjam, dan  konsumen.   

Untuk memecah usaha koperasi, praktiknya tidak mudah. Masalah yang muncul a.l terkait dengan pendistribusian aset.
Problem lainnya terkait pula dengan pajak. Pasalnya, aset yang dibagi nantinya dikenakan pajak dan menjadi tanggungan anggota.   

Kesulitan lain, mencari pengurus yang menangani koperasi baru hasil pemesahan koperasi serba usaha juga tidak mudah. Juga tidak ada jaminan anggota koperasi yang lama bersedia menjadi koperasi hasil restrukturisasi.   

Perubahan simpanan wajib menjadi setoran pokok yang berdampak tidak bisa dicairkan anggota, sedangkan simpanan suka rela menjadi sertifikat modal yang bisa dialihkan.   

“Dengan ketentuan seperti itu, orang bisa enggan menjadi anggota koperasi karena setoran pokoknya tidak bisa diambil.”   

Padahal aset koperasi tidak sedikit. Aset Puskowanjati saja yang membawai 43 koperasi primer dengan 50.000 anggota mencapai sekitar Rp200 miliar. Belum lagi koperasi lainnya.   

Karena itulah, pemberlakuan UU No. 17 tahun 2012 yang masa tenggatnya pada 2015 bisa mengancam eksistensi koperasi. Koperasi bisa membubarkan diri karena sulit mengikuti regulasi mengacu UU Perkoperasian yang baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini