HUNIAN BERIMBANG: Konsep 1:2:3 Bukan Solusi Kurangi Backlog

Bisnis.com,17 Mar 2013, 07:39 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIIS.COM, JAKARTA-- Regulasi mengenai hunian berimbang 1:2:3 dinilai bukan solusi untuk mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing & Urban Development (HUD) Institute, mengatakan fungsi utama aturan tersebut adalah segregasi sosial atau pemilahan sosial bagi kelas atas, menengah, dan bawah.

"Masalah backlog itu tanggung jawab pemerintah, dan hunian berimbang bukan solusi untuk itu, melainkan untuk segregasi sosial saja," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (16/3).

Dia menilai, pengembang tidak memiliki kewajiban untuk merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, jika mereka mau membantu membangun rumah sederhana atau rusunami, seharusnya pemerintah memerikan insentif.

Regulasi mengenai hunian berimbang ini mengharuskan pengembang membangun dua rumah tipe menengah dan tiga rumah sederhana untuk tiap satu rumah mewah yang didirikan. Para pengembang sering mengeluhkan bahwa rumah-rumah tersebut harus berada di satu kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini