JULIA PEREZ DITANGKAP: Kejari Jaktim Klaim Prosesnya Sesuai SOP

Bisnis.com,19 Mar 2013, 13:51 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA-- Artis seksi Julia Perez, yang populer disapa Jupe,  akhirnya ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah beberapa minggu masa pelariannya.

Jupe diciduk di kediamannya di perumahan Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur, Cimanggis, sekitar pukul 21.30, Senin (18/3) malam.

Menurut Pelaksana Harian Kejari Jakarta Timur, Kardi, penangkapan terhadap pemilik nama asli Yulia Rachmawati tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Penangkapan Jupe sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya yang bersangkutan kami tangkap langsung," tegas Kardi di Jakarta, Selasa (19/3).

Prosedur yang dimaksud Kardi adalah setelah dilakukan pemanggilan dan keringanan waktu terhadap Jupe untuk melakukan pengobatan selama enam minggu, yang ternyata tidak diindahkan Jupe, yang pada akhirnya dilakukan penangkapan secara langsung.

"Sesuai surat dokter Jupe meminta tenggat waktu enam minggu. Namun, dengan penyelidikan secara intensif ternyata kondisi Jupe diketahui sudah memungkinkan untuk menjalani tahanan, jadi kami tangkap yang bersangkutan," terang Kardi.

Sementara itu, kuasa hukum Jupe, Malik Bawazier, menegaskan ditangkapnya Jupe bukan karena dirinya dinyatakan buron atau tidak melanggar tenggat waktu tetapi atas kesadarannya sendiri. Hal itu dibuktikannya bahwa dia berada di rumahnya saat pihak Kejari menjemputnya.

"Jadi ini bukan ditangkap. Tetapi memang dijemput, karena atas dasar kesadaran Jupe sendiri," ujar Malik.  (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini