IMPOR BAWANG: Permentan 88/2011 Rawan Praktik Monopoli

Bisnis.com,19 Mar 2013, 00:52 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,JAKARTA -- Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) meminta Kementerian Pertanian merevisi aturan terkait dengan ketentuan importir bawang untuk menghilangkan praktik monopoli pada pasar komoditas tersebut.

Ketua Gisimindo Bob B. Budiman menyampaikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 88/2011 tentang Pemasukan Komoditas Pangan Segar cenderung membela kepentingan importir besar, sehingga melahirkan monopoli.

"Harus direvisi Permentan No 88/2011 karena berpotensi melahirkan monopoli di sektor komoditas, seperti bawang ini. Jadi harga akan sangat tergantung pemodal besar," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/3).

Menurutnya, Permentan tersebut mensyaratkan importir memiliki gudang penyimpanan berpendingin dan melalui uji laboratorium. Hal itu, sambungnya, membutuhkan modal besar, sehingga importir besar yang mampu.

"Importir seperti kami ini apa mampu memiliki gudang berpendingin. Modalnya kan besar sekali," tuturnya.

Dia mencontohkan pada impor bawang itu kuota terbanyak hanya dikuasai oleh importir besar, sehingga berpotensi adanya kartel dan berdampak pada harga di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini