PILKADA SUMUT: Pasangan Effendi-Jumiran Daftarkan Gugatan Ke MA

Bisnis.com,20 Mar 2013, 15:27 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, MEDAN--Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi resmi mendaftarkan gugatan untuk hasil Pilkada Sumatra Utara 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Gugatan ini didaftarkan karena pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) menilai banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Sumatra Utara 7 Maret 2013 yang dimenangkan oleh pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.

Membawa bukti-bukti pelanggaran Pilkada sebanyak 537 dokumen dengan jumlah 3.219 bukti, pasangan yang diusung PDI-Perjuangan, PPRN dan PDS ini secara tegas menolak hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara dan proses
penyelenggaraan Pilkada Sumut.

Effendi Simbolon,  calon Gubernur Sumatera Utara mengatakan, pengajuan gugatan ini adalah bentuk kesadaran dan sebagai hak dari warga negara, dapat kiranya Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan asas keadilan.

"Kedatangan kami ke MK untuk menyampaikan kecurangan Pemilukada Sumut 7 Maret lalu. Kami juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tidak terselenggaranya dengan baik proses pemilu demokrasi di Sumatera Utara,"
kata Effendi Simbolon dalam siaran persnya, Rabu (20/3).

Effendi meminta Majelis Hakim dapat melihat kecurangan pelaksanaan Pilkada Sumut ini demi tegaknya demokrasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ESJA, Arteria Dahlan, menyatakan pihaknya membawa bukti-bukti kecurangan dan kesalahan KPU, seperti dugaan manipulasi pemilih dan lainnya. (k14/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini