Asuransi Jiwa Buana Lolos Dari Tuntutan Pailit

Bisnis.com,21 Mar 2013, 17:10 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

BISNIS.COM, JAKARTA-Perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya PT Asuransi Jiwa Buana Putra, lolos dari jerat pailit yang dilayangkan nasabah setelah Pengadilan Niaga menyatakan tidak dapat menerima permohonan nasabah tersebut.

Ketua majelis hakim Noer Ali mengatakan berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah Menteri keuangan.

"Menyatakan permohonan pernyataan pailit dari pemohon tidak dapat diterima," kata Noer Ali yang membacakan putusan pada Kamis (21/3/2013).

Pasal itu menyebutkan dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Perkara No.08/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan Tuti Supriati (pemohon), salah satu nasabah Asuransi Jiwa Buana Putra (termohon) yang lalai memenuhi kewajibannya Rp22,4 juta

Kuasa hukum Asuransi Jiwa Buana Putra Diana Thoha mengatakan putusan telah sesuai perundang-undangan. Kepailitan perusahaan asuransi, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan atau melalui persetujuan Menteri Keuangan.

Terlepas dari putusan ini, Diana menyatakan pihaknya punya itikad untuk menyelesaikan pembayaran premi. "Kami tengah berusaha ekseskusi tanah di Pulo Gadung. Nanti hasilnya untuk melunasi premi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Elvi Noor mengaku kecewa dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

"Ada dalil kami yang tidak dipertimbangkan. Terutama pasal 30 UU tentang OJK [Otoritas Jasa Keuangan] yang menegaskan pembelaan hukum konsumen keuangan," ujarnya.

Tuti selaku pemohon adalah pemegang polis dari polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus yang diterbitkan oleh perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini