SUAP HAKIM TIPIKOR: KPK Kembali Periksa 3 Terdakwa

Bisnis.com,21 Mar 2013, 22:06 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

BISNIS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan penyuapan terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang terkait sidang korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (21/3/2013), KPK meminta keterangan terhadap tiga orang yakni hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti.

Ketiga orang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terpisah yakni dugaan penyuapan terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang terkait sidang korupsi APBD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa M. Yaeni.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, mengatakan ketiganya dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka belum berstatus sebagai saksi dalam perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada permintaan keterangan terkait penyelidikan KPK terhadap kasus suap hakim Kartini Marpaung. Yang dimintai keterangan adalah Sri Dartuti dan kawan-kawan," ujarnya kepada Bisnis.

Dia menjelaskan pengembangan kasus ini berasal dari berbagai informasi seperti putusan sidang, kesaksian terdakwa serta saksi selama penyidikan dan sidang sebelumnya.

Permintaan keterangan ini merupakan salah satu proses di KPK dalam menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan penetapan tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini