Badan Usaha Pelabuhan akan Dievaluasi

Bisnis.com,21 Mar 2013, 18:17 WIB
Penulis: M. Tahir Saleh

JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi keberadaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) guna meningkatkan peranannya dalam mendukung operator pelabuhan dalam meningkatkan daya saing ekonomi.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan jajarannya akan meneliti kembali keberadaan BUP selama ini sehingga fokus pelabuhan benar—benar menjadi perhatian.

Selama ini, katanya, memang ditemui ada beberapa BUP yang tiba—tiba ada izinnya tetapi secara syarat belum terpenuhi.

“Kami janji akan teliti lagi. Kalau syarat engga terpenuhi, cabut saja,. Pemetaan nanti kami buat fokus pada pelabuhan yang menjadi kebutuhan,” katanya dalam Seminar Nasional Transportasi Laut di Jakarta, Kamis (21/3).

Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, BUP ialah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lain.

Selain itu dia juga mengatakan keberadaan lembaga tunggal keamanan maritim yang menjadi salah satu evaluasi UU No.17 memang menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Perhubungan, katanya, berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai coast guard yang kini sudah di Menko Polhukam segera tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini