OUTSOURCING: Atasi Kerancuan, Kemenakertrans Siapkan Pedoman

Bisnis.com,22 Mar 2013, 01:18 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.

Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan sebelum adanya Permen No.19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan.

"Selama ini masih banyak pekerjaan inti yang dioutsourcingkan. Kami menginventarisasi keluhan para pekerja dan akan menyelesaikan masalah ini," ujarnya,Kamis (21/3).

Sebagai contoh, pekerjaan teller di BCA dinyatakan sebagai pekerjaan inti atau bagian dalam produksi sehingga tidak bisa di-outsourcing-kan. Namun, di Bank Mega tidak dianggap bagian dari produksi.

Selama ini, tutur Sri, terjadi permasalahan di lapangan karena tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan inti dan noninti di setiap sektor.

"Saat ini draf pedomannya 90% sudah jadi tapi menunggu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk mengumpulkasn sektor usaha," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini