3 Hal Penting Evaluasi UU Pelayaran Versi INSA

Bisnis.com,23 Mar 2013, 13:52 WIB
Penulis: M. Tahir Saleh

BISNIS.COM, JAKARTA—Indonesia National Shipowners Association (INSA) menekankan tiga poin yang perlu dilakukan saat ini dalam mengevaluasi UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang akan berulang tahun pada 7 Mei mendatang.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan tiga hal pokok itu pertama, pembentukan badan tunggal keamanan laut atau sea and coast guard.

Badan tunggal keamanan maritim ini harus dibentuk pada 2011, selaras dengan amanat Pasal 352 UU tersebut.

Kedua, kata Carmelita, pihaknya mencatat soal pemisahan regulator dan operator di pelabuhan dengan menyelesaikan audit menyeluruh terhadap aset—aset negara di pelabuhan.

Ketentuan mengenai audit aset pelabuhan itu sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 344, terutama Ayat 2 yang menyebutkan dalam waktu 3 tahun sejak UU dilaksanakan, kegiatan usaha pelabuhan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru.

“Di dalam penjelasannya, untuk keperluan pengembangan pelabuhan itu, dilakukan evaluasi aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN penyelenggara pelabuhan,” katanya usai Seminar Nasional Transportasi Laut di Jakarta, Kamis (21/3).

Ketiga, soal pemberian insentif fiskal dan moneter, kemitraan kontrak jangka panjang, dan adnaya jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan yang sesuai dengan Pasal 57.

“Ini menyangkut transportasi laut niaga, penyeberangan, pelayaran rakyat dan perintis. Ini akan memberikan kebijakan yg setara di pelayaran nasional dengan luar negeri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini