BAJA LEMBARAN TIMAH: KADI Usul Dikenakan BMAD Sementara

Bisnis.com,25 Mar 2013, 22:47 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA –Komite Anti Dumping Indonesia mengusulkan agar produk baja lembaran timah  (tin plate coil/sheet)  impor dikenai bea masuk antidumping sementara sebesar 4,46%-50% guna mencegah kerugian yang lebih parah pada industri dalam negeri.

Berdasarkan salinan laporan sementara penyelidikan tin plate yang diperoleh Bisnis, produk yang diusulkan dikenai BMAD sementara adalah produk dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00 asal RRC, Korea dan Taiwan. Adapun pemohon penyelidikan adalah PT Pelat Timah Nusantara (Latinusa) Tbk.

Sebanyak 14 perusahaan eksportir dituduh menjual tin plate dengan harga dumping di Indonesia sehingga menimbulkan kerugian bagi emiten berkode NIKL itu.

Ketua KADI Bachrul Chairi membenarkan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi pengenaan BMAD sementara kepada Menteri Perdagangan.

“(Kondisi) perusahaannya sudah bleeding. Kondisi keuangannya sudah sangat terganggu karena produk impor,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis.

KADI mulai melakukan penyelidikan pada 25 Juni 2012 setelah menerima permohonan dari Latinusa pada 3 Februari 2012.

Otoritas penyelidikan antidumping itu telah menemukan bukti sementara adanya hubungan sebab akibat antara dumping yang dilakukan eksportir tertuduh dengan kerugian yang dialami Latinusa.

Akibat produk impor yang mengandung dumping, penjualan Latinusa menurun sekalipun pemohon telah menurunkan harga jual untuk mempertahankan pangsa pasar domestik.

Laporan sementara KADI menyebutkan pangsa pasar pemohon turun 5%, sedangkan pangsa impor dari negara yang dituduh meningkat 6%. Sementara, pangsa impor dari negara lain turun 1%.  

Penurunan kinerja penjualan itu merembet ke penyusutan laba, utilisasi kapasitas dan produktivitas.

Kerugian finansial terus meningkat signifikan yang disebabkan oleh adanya barang impor dumping yang harganya tidak hanya di bawah harga pemohon, tetapi juga di bawah biaya produksi pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini