IMPOR PRODUK PANGAN: Permentan N0. 60/2012 Picu Terjadinya Kartel

Bisnis.com,26 Mar 2013, 00:20 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 60/2012  terkait Rekomendasi impor holtikultura memicu terjadinya sistem kartel impor produk pangan di Indonesia.

Komisioner KPPU Munrohkim Misanam mengemukakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian tersebut, memperlebar peluang permainan permainan kuota impor pangan yang terindikasi mengarah pada pola kerja kartel.

"Regulasi ini (Permentan 60) dimanfaatkan untuk mengatur kuota impor produk sayur dan buah, yang ditentukan oleh besaran pembayaran dari importir. Nah, skema ini dapat disebut kartel," ujarnya di sela-sela diskusi Menguak Dugaan Kartel Impor Pangan, Senin (25/3).

Menurutnya, indikasi kartel dikuatkan dengan hasil penyelidikan awal KPPU, dimana melonjaknya harga pangan beberapa minggu terakhir terutama komoditas bawang putih dikarenakan terjadinya permainan di kalangan importir sebagai rangkaian dari Permentan No 60/2012.

Dugaan kartel impor pangan tersebut bahkan melibatkan pemegang regulasi, perusahaan dan kalangan importir. Adanya sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi importir jika ingin melakukan kegiatan impor pangan juga menyebabkan persaingan usaha semakin tidak sehat.

Munrokhim menjelaskan dalam Permentan No 60/2012 importir harus mempunyai gudang penyimpanan yang memiliki pendingan, kendaraan pendingin, dan sejumlah ketentuan teknis lainnya. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini