HUKUM MALAYSIA: Punya istri/suami simpanan kena bui 3 tahun

Bisnis.com,27 Mar 2013, 12:53 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, KUALA LUMPUR—Pria idaman lain atau wanita idaman lain alias orang ketiga dalam hubungan suami istri dapat dipenjara hingga 3 tahun menurut hukum di Malaysia.

Media setempat melaporkan PIL atau WIL itu dapat dipenjara, karena dianggap sebagai perusak institusi keluarga Islam, seiring dengan meningkatnya kasus perceraian di negara itu.

Kepala Bagian Kehakiman Syariah Tan Sri Ibrahim Lembut mengatakan tindakan tersebut akan dilakukan dengan lebih tegas dan meluas di wilayah Persekutuan berdasar Akta Kejahatan Syariah 1997 (Akta 559).

“Seksyen 36 memungkinkan orang ketiga yang terbukti bersalah didenda maksimal RM5.000 atau penjara 3 tahun atau keduanya atas kesalahan membujuk lari perempuan bersuami,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (27/3/2013).

Sementara itu, orang yang menghalangi pasangan suami istri untuk hidup bersama akan didenda sebesar RM2.000 atau penjara selama 1 tahun atau keduanya.
Hukuman yang sama akan dikenakan pada orang yang terbukti menghasut suami atau istri supaya bercerai atau mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.

“Malaysia mempunyai undang-undang yang menghukum orang ketiga yaitu pihak yang menghalangi pasangan menjalani kehidupan suami istri, tapi sampai kini tidak ada kasus yang dibawa ke pengadilan,” jelas Ibrahim.

Masalah tersebut, lanjutnya, tidak dapat dipandang ringan, karena peningkatan kasus perceraian terjadi setiap tahun, bahkan sejak 2001 mencapai 222.701 kasus cerai.


Presiden Persatuan Pengacara Syarie Malaysia (PGSM) Musa Awang menilai berdasarkan data statistik 30%-40% kasus perceraian di Malaysia diakibatkan oleh orang ketiga.    (ra)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini