PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Konsorsium Tak Maksimal, TKI Perlu Asuransi Khusus

Bisnis.com,27 Mar 2013, 08:12 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pekerja/buruh meminta pemerintah menetapkan satu asuransi perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Hal itu dikarenakan konsorsium asuransi dari berbagai perusahaan asuransi yang selama ini beroperasi tidak mampu memberi perlindungan kepada TKI dan banyak dikeluhkan oleh pekerja saat mengurus klaim.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Luar Negeri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) M. Satya, TKI tidak hanya memerlukan sistem penempatan yang baik untuk bekerja di luar negeri, tapi juga membutuhkan perlindungan yang memadai dari pemerintah.

“TKI yang bekerja di luar negeri adalah pahlawan devisa dengan kontribusi pada negara dalam bentuk remiten lebih dari Rp100 triliun per tahun, jadi mereka tidak hanya perlu sistem yang baik, tapi juga perlindungan yang memadai,” katanya, Rabu (27/3/2013).

Sampai dengan saat ini, lanjut Satya, tidak hanya perlindungan asuransi yang belum memadai, tapi juga perwakilan konsorsium di negara penempatan tidak ada, sehingga menambah kesulitan saat ada masalah di luar negeri.

Dia menilai asuransi perlindungan bagi TKI hanya satu lembaga dan tidak perlu dalam bentuk konsorsium.

“Asuransi TKI dapat dikelola seperti dahulu melalui jaminan sosial tenaga kerja, sehingga dalam perkembangannya menjadi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan juga bagi pekerja di luar negeri,” tutur Satya.    (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini