ASURANSI TKI: Perbedaan data sulitkan perlindungan maksimal

Bisnis.com,27 Mar 2013, 09:01 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Perbedaan data asuransi perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri antarlembaga pemerintah dan swasta menyebabkan semakin sulitnya memaksimalkan pelayanan dan perlindungan.

Bahkan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Luar Negeri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) M. Satya menyatakan pengurusan klaim yang menjadi hak TKI di saat bermasalah juga akan sulit dilakukan.

“Akibatnya, TKI yang dirugikan, bahkan pelaku usaha PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] harus menanggung risiko klaim,” ujarnya, Rabu (27/3/2013).

Mengenai perbedaan data jumlah TKI terlindungi asuransi, lanjutnya, terjadi antara BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Konsorsium Asuransi TKI dan Kemenakertrans seperti laporan yang diterima pihaknya.

Menurut Satya, hal itu menunjukkan tidak adanya kordinasi yang baik dalam perlindungan TKI di luar negeri antarlembaga pemerintah dan swasta.

Laporan lengkapnya adalah sebagai berikut:

BNP2TKI periode Oktober 2010-Februari 2012.

-         Jumlah peserta dari prapenempatan, masa dan pascapenempatan, serta perpanjangan 1 tahun dan 2 tahun mencapai 1.028.243 peserta dengan nilai premi  Rp254.645.490.000.

-         Klaim TKI 18.895 orang dengan 9.701 peserta atau 51,34% diselesaikan kasusnya dan sisanya 47,44% ditolak, serta 1,22% masih pending.

Konsorsium Asuransi TKI periode Oktober 2010-Februari 2012.

-         Jumlah klaim yang masuk 18.944 peserta, sedangkan klaim yang dibayarkan 13.245 peserta dan 5.699 klaim di tolak.

Dirjen Binapenta Kemenakertrans periode 2010-2012.

-         Jumlah kasus klaim yang masuk 24.539 peserta, sedangkan klaim yang dibayarkan 13.169 peserta, jumlah yang masih dalam proses 160 peserta dan jumlah kasus yang di tolak 11.210 klaim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini