KARTEL BAWANG: Lagi, KPPU Panggil 3 Importir

Bisnis.com,28 Mar 2013, 11:37 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

BISNIS.COM, JAKARTA. Hari ini (28/3/2013) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil tiga importir bawang untuk mengklarifikasi dugaan kartel harga bawang putih yang sempat melonjak hingga dua kali lipat.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pemanggilan ini sebagai bagian dari penyelidikan yang telah dijalankan KPPU.

Komisi, katanya, tengah mengumpulkan informasi dari importir ini terkait dugaan kartel bawang putih.

Sebelumnya komisi telah menyelesaikan pengumpulan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha bawang putih.

Harga bawang yang rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kilogram pada November 2012 naik secara estrim menjadi Rp80.000-Rp100.000 pada Maret 2013.

“Kenaikan ini tidak wajar dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan” kata komisioner KPPU Syarkawi Rauf.

Menurutnya patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang untuk mengkondisikan kenaikan harga. Hal itu mengindikasikan adanya kartel.

KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak 4 bulan lalu dan kini mulai menyelidikinya lewat Tim Kajian dan Tim Monitoring.

Penyelidikan itu berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Perkom 1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini