ASURANSI BANJIR: OJK Akan Terbitkan Tarif Premi Referensi

Bisnis.com,31 Mar 2013, 19:43 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
 
BISNIS.COM, JAKARTA--Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan telah berkomunikasi dengan KPPU untuk membahas dugaan kartel dalam penetapan rate premi acuan asuransi banjir oleh AAUI.

Terkait hal itu, katanya, OJK telah membentuk tim yang akan dikembangkan menjadi lembaga rating independen. Lembaga rating ini, lanjutnya, bertugas menyiapkan rate acuan premi untuk produk-produk asuransi tertentu untuk kemudian diusulkan kepada OJK.

“Jadi nanti hasil perhitungan dari lembaga rating independen ini akan ditetapkan OJK dalam bentuk SK ataupun Peraturan OJK. Artinya ini jadi produk OJK, sehingga bukan bentuk kartel,” terangnya.

Firdaus mengatakan lembaga rating independen ini akan mulai beroperasi pada tahun ini, dengan melibatkan asosiasi, tim dari OJK, serta sejumlah tenaga ahli statistik maupun aktuaris. Lembaga rating juga mendapat bantuan teknis dari ahli rating dari Jepang.

Adapun, produk-produk asuransi yang akan diatur tarifnya antara lain asuransi untuk risiko banjir dan asurasi properti, kemudian meluas ke produk-produk asuransi lainnya.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini