TOL KANCI-PEJAGAN: Standar Belum Dipenuhi, Pemegang Konsensi Default

Bisnis.com,01 Apr 2013, 15:15 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan default operasi terhadap PT MNC Infrastruktur Utama selaku pemegang ruas tol Kanci-Pejagan, menyusul belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali mengatakan pihaknya telah melakukan default operasi terhadap pemegang konsensi ruas tol Kanci-Pejagan.

Default adalah kondisi cedera janji dari kedua belah pihak baik pemerintah ataupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam perjanjian.

"Karena SPM nya tidak terpenuhi juga, kami telah mendefault perusahaan sejak bulan lalu," ujarnya, Senin (1/4).

Dia menjelaskan setelah diberikan default, maka, pemegang konsensi harus melakukan perbaikan dalam waktu 3 bulan yang telah diberikan BPJT untuk memperbaiki cedera janji tersebut.

Selain itu, lanjut Gani, pihaknya juga akan menunda kenaikan tarif pada ruas tol sepanjang 34 km tersebut dalam sekali masa. Seperti yang diketahui, kenaikan tarif tol berlangsung 2 tahun sekali.

"Kami harapkan perusahaan dapat menerapkan program perbaikan. Intinya menyelesaikan kerusakan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, jika waktu yang diberikan tidak cukup bagi pemegang konsensi untuk memperbaiki kerusakan sehingga memenuhi SPM, maka kedua belah pihak dapat membuat komitmen baru.

"Kalau mereka sungguh-sungguh, maka jadwal kesepakatan untuk menyelesaikan pemenuhan SPM dapat diatur kembali, yang penting pekerjaannnya sudah dimulai," tuturnya.

Namun, jika perusahaan tidak dapat memenuhi kembali setelah komitmen baru yang ditentukan tersebut, maka BPJT akan menutup sementara atau membebaskan tarif tol tersebut. (if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini