PEMILU 2014: KPU-BAWASLU Diminta Akur

Bisnis.com,02 Apr 2013, 18:34 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta agar tidak saling bersengketa dan membangun ketegangan demi kelancaran proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.

“Yang paling ditakutkan dampakya adalah terganggunya penyelenggaran Pemilu dan mencederai Pemilu yang bersih,” ujar Pengamat Politik dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Saldi Isra dalam konferensi pers dengan wartawan di Jakarta, Selasa (1/4/2013).

Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu seringkali terlibat kisruh dan mengalami perbedaan perspektif tentang peraturan dan undang-undang, terutama sejak dalam penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Pada Januari 2013, dalam Keputusan Nomor 5/KPTS/KPU/2013, KPU menetapkan 10 Parpol peserta Pemilu 2014 telah memenuhi syarat, sedangkan 24 Parpol politik lainnya tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).

Sengekta mencuat ketika Bawaslu menetapkan PKPI sebagai salah satu Parpol peserta Pemilu 2014 dengan mengeluarkan keputusan 12/SP-2/Set/Bawaslu/I/2013. KPU menuding Bawaslu telah melampaui kewenangan dalam memeriksa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh PKPI.

Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam menilai keterangan saksi-saksi dan mengabaikan bukti-bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan ajudikasi di Bawaslu.

“Mereka juga selalu bertengkar sejak dari proses verifikasi. Ini harusnya waktu bagi mereka berdua mencari formulasi bagaimana meningkatkan hubungan kedua mereka,” katanya.

Dia juga menegaskan kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu selayaknya tidak saling menggugat atas keputusan penyelesaian sengketa, karena undang-undang tidak menyediakan ruang untuk hak gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini