SISWA HAMIL: Mendikbud Tegaskan Berhak Lanjutan Pendidikan

Bisnis.com,02 Apr 2013, 18:16 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan siswa yang menikah atau hamil tetap berhak untuk melanjutkan pendidikan.
 
“Tolong dipikirakan lagi, apa ruginya arek-arek meteng (hamil) itu sekolah? Sekarang yang hamil nggak boleh sekolah, yang menghamili [tidak boleh],” katanya di Kantor Presiden, Selasa (2/4).
 
Dia mengatakan pendidikan adalah hak setiap orang dan tidak bisa dibatasi karena status pernikahan maupun status ekonomi.
 
“Pendapat saya pendidikan itu hak setiap orang, education for all. Oleh karena itu jangan dibatasi untuk memperoleh pendidikan karena status,” kata Nuh.
 
Hari ini, Sudirman siswa kelas XII SMAN 7 Kabupaten Tanggerang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak karena dilarang mengikuti Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada 15 April.
 
Mendikbud mengingatkan para Kepala Dinas Pendidikan untuk memenuhi hak tersebut karena hak pendidikan adalah salah satu hak dasar manusia.
 
“Sekolah itu hak dasar, jangan sampai gara-gara hamil [tidak sekolah], apalagi ono bojone [ada pasanganya],” kata Nuh. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini