PERUMAHAN RAKYAT: Asalkan Serius, Kepri Bisa Bebas Rumah Kumuh 2014

Bisnis.com,03 Apr 2013, 14:36 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,JAKARTA-- Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan Provinsi Kepulauan Riau bebas dari rumah kumuh pada 2014, asalkan pemerintah daerah setempat serius dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan rakyat.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz  mengatakan pihaknya akan terus mendorong Pemda untuk memberikan perhatian serius untuk program pembangunan perumahan untuk masyarakat yang masih banyak tinggal di rumah tidak layak huni.

"Saya menargetkan Provinsi Kepulauan Riau bisa bebas rumah kumuh pada tahun 2014 yang akan datang. Adanya kerjasama dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten / kota, sektor swasta serta masyarakat tentunya akan membuat program perumahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (3/4).

Selain kerja sama dengan Gubernur Kepri, dalam kegiatan tersebut juga ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Deputi Pembiayaan, Deputi Perumahan Formal, Deputi Pengembangan Kawasan dan Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera dengan tujuh Bupati dan Walikota di Provinsi Kepulauan Riau.

Beberapa kepala daerah yang menandatangani kerjasama tersebut antara lain Walikota Tanjung Pinang, Wakil Walikota Batam, Bupati Kepulauan Anambas, Bupati Karimun, Bupati Bintan, Bupati Lingga, dan Bupati Natuna.

Selain itu juga ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kepala Sekretariat Tetap Bapertarum PNS dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rumah PNS dan Perjanjian Kerjasama Operasional antara Pemimpin Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) Kemenpera dengan BPD Kepulauan Riau tentang penyaluran FLPP.

"Saya harap akan ada implementasi yang nyata di lapangan untuk pelaksaan perjanjian kerjasama ini. Kemenpera dalam dua tahun ini juga akan membantu setidaknya 20.000 unit rumah tidak layak huni di Kepri," terang Faridz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini