IZIN TAMBANG & HUTAN Digeser ke Pemerintah Provinsi

Bisnis.com,03 Apr 2013, 20:42 WIB
Penulis: Sutarno

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyatakan pemberian izin usaha pertambangan dan kehutanan merupakan bagian dari kewenangan yang rencananya dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pengalihan wewenang tersebut adalah salah satu pokok perubahan yang akan diajukan pemerintah kepada DPR dalam penyusunan Undang Undang Pemerintah Daerah.

Kemendagri, jelasnya, saat ini sedang menginventarisasi daftar kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

“Kita lihat apa yang jadi masalah, ini yang dijawab dalam revisi UU Pemda. Termasuk izin usaha pertambangan dan kehutanan [yang menjadi masalah],” katanya hari ini, Rabu (3/4/2013).

Gamawan memaparkan proses penyusunan UU Pemda saat ini merupakan salah satu dari 3 proses legislasi yang menjadi perhatian utama Kemendagri, selain UU Desa dan UU Pemilu Kepala Daerah.

“Semua masih dalam pembahasan, sekarang semua akan kita buat dalam bentuk undang-undang,” kata Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini