TANJUNG PRIOK: Tim Dwelling Time Priok Mulai Sisir Peti Kemas

Bisnis.com,03 Apr 2013, 19:03 WIB
Penulis: M. Tahir Saleh

BISNIS.COM, JAKARTA—Tim Monitoring dan Evaluasi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok akan mengevaluasi keberadaan kontainer atau peti kemas di pelabuhan tersebut yang ditemukan masih menumpuk hingga lebih dari 1 tahun sehingga menggangu efektivitas pelabuhan,

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok yang juga Kpala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pihaknya akan kembali bergerak setelah rapat tim itu mulai digelar pada awal pekan ini.

“Masih banyak di dalam pelabuhan itu peti kemas yang menumpuk bahkan lebih dari 1 tahun, itu masih banyak. Nanti dievaluasi, ada tahapananya, misalnya dia lebih dari 30 hari, kenapa, apa masalahnya,” katanya ditemui usai rapat hari ini, Rabu (3/4).

Dia mengatakan upaya evaluasi itu dilakukan menyusul terbentuknya Tim Monitoring dan Evaluasi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Kementerian Perhubungan.

Pembentukan itu juga merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menargetkan penurunan dwelling time secara bertahap dari lebih 6 hari menjadi 3 hari.

Pada awal tahun ini, Hatta Rajasa mengatakan penurunan dwelling time ialah target yang harus dicapai hingga April dengan tahap awal diterapkan di Pelabuhan Priok yang menjadi jalur utama ekspor dan impor.

Tim itu dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No.8/2013 tertanggal 26 Maret 2013. Tim ini terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana dan sekretariat.

Tim pengarah bertugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan tugas tim monitoring dan evaluasi dwelling time pada Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk tugas tim pelaksana yakni menginventarisasi permasalahan teknis terkait dengan dwelling time di Priok.

Dari segi pelaku usaha, kata Sahat, tim ini di antaranya juga terdiri dari Indonesia National Shipowners Association (INSA), Assosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI atau Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Karantina, dan Bea Cukai.

“Setelah kami periksa di lapangan baru akan ditelisik persoalannya di mana lalu akan diberikan rekomendasi. Tim kami banyak, di antaranya ada yang dari pelaku usaha dan asosiasi terkait,” kata Sahat.

Dwelling time merupakan ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer atau peti kemas impor sejak peti kemas itu dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan pelabuhan atau gate out.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini