PT SPS pertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup

Bisnis.com,04 Apr 2013, 17:43 WIB
Penulis: Endot Briliantono

BISNIS.COM, JAKARTA  –-  Tim kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS) menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan surat panggilan sidang gugatan sebesar Rp 302 miliar ke alamat salah. Akibatnya yang bersangkutan hampir kehilangan hak menanggapi gugatan.

Kasus tersebut bermula ketika KLH menggugat  PT SPS membayar Rp 302. 154.300.000, karena diduga bersalah melakukan pembakaran kebun seluas 1.200 hektare lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Rivai Kusumanegara, salah seorang  tim kuasa hukum PT SPS mengatakan meskipun akhirnya bisa hadir dalam persidangan dan berhasil menyampaikan tanggapan gugatan namun pihaknya tetap mempertanyakan sikap Kementerian LH.

"Terima kasih, atas kesempatan yang diberikan sehingga bisa  hadir di persidangan dan menyampaikan tanggapan atas gugatan.  Tapi kami tetap mempertanyakan, kenapa gugatan dikirimkan ke alamat lama," kata Rivai Kusumanegara dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (4/4/2013).

Alex Sumarna, pengacara negara yang mewakili KLH, mengatakan, surat panggilan dilayangkan ke alamat yang benar  karena KLH  merujuk  pada alamat sesuai pada akte pendirian perusahaan PT SPS.

"Bukan panggilan salah, karena kami merujuk sesuai Anggaran Dasar kantornya, tapi dia ternyata sudah pindah. Ya namanya perusahaan, kalau kontraknya habis, bisa saja pindah," kata Alex. Selain itu, sesuai aturan hukum, panggilan sidang harus ditujukan ke alamat di mana tergugat berdomisili sekarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini