PEMBLOKIRAN POS ANGGARAN Tunggu Respons Kementerian & Lembaga

Bisnis.com,04 Apr 2013, 21:27 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Keuangan masih menunggu respon dari kementerian/lembaga (K/L) terkait pos-pos anggaran yang akan terkena pemblokiran permanen.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan pos anggaran yang tidak bisa diblokir permanen karena terkait dengan program prioritas K/L beserta kesiapan dokumennya.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada K/L yang bersangkutan sebelum memblokir secara permanen pos anggaran yang saat ini masih diblokir. Pemblokiran permanen ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.

“Kami minta K/L menyampaikan mana yang akan dibuka blokirnya, lalu akan kita tanya kembali apakah yang diblokir ini akan diblokir permanen oleh K/L. Soalnya K/L yang paling tahu mana program prioritasnya,” katanya di Gedung Kemenko hari ini, Kamis (4/4/2013).

Anny menegaskan K/L yang saat ini mengalami pemblokiran harus menyadari adanya sanksi pemblokiran permanen bagi anggaran yang kelengkapan dokumennya kurang.

Dalam PMK No. 32/PMK.02/2013, alokasi anggaran yang diblokir atau dibintangi akibat belum lengkapnya TOR/RAB tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 apabila Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sampai dengan akhir Maret 2013.

Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengungkapkan sampai dengan 25 Maret 2013, anggaran K/L yang masih diblokir sebesar Rp118 triliun atau 19,8% dari pagunya yang sebesar Rp594,6 triliun.

Awalnya, jumlah anggaran K/L yang diblokir oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp242 triliun atau 40,7% dari total pagu anggaran K/L. Artinya sampai dengan 25 Maret 2013, pembukaan blokir anggaran telah mencapai Rp124 triliun.

Tjokorda Nirarta Samadhi, Deputi bidang Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran UKP4, mengatakan mayoritas anggaran yang diblokir adalah pos belanja rutin dan sosial, serta pinjaman dan utang luar negeri (PHLN). Adapun belanja modal ataupun belanja infrastruktur yang diblokir jumlahnya relatif kecil.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini