DWELLING TIME TANJUNG PRIOK: Peti Kemas Tertumpuk akan Dipindah Paksa

Bisnis.com,04 Apr 2013, 15:02 WIB
Penulis: Berliana Elisabeth

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan baru untuk memangkas dwelling time kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni diantaranya dengan melakukan pemindahan paksa peti kemas dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kebijakan pemindahan paksa ini untuk memangkas waktu dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini rata-rata 6,2 hari agar menjadi 3 hari saja.

"Bagi peti kemas yang sudah menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), apabila dalam 3 hari tidak dikeluarkan, maka terminal segera memindahkanke lokasi tertentu di luar pelabuhan," kata Bobby hari ini, Kamis (4/4/2013).

Dwelling time adalah waktu pergerakan barang/peti kemas sejak di bongkar dari kapal sampai keluar pelabuhan. Semakin lama dwelling time, ongkos logistik akan semakin mahal, sehingga menyebabkan tingginya harga barang.

Bobby menambahkan apabila dalam proses pemindahan peti kemas tersebut, terjadi kerusakan dan kehilangan, menjadi tanggung jawab terminal, sedangkan beban biaya pemindahan menjadi tanggung jawab pemilik barang.

"Kami sudah bisa katakan kalau dwelling time di jalur prioritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah 3 hari, tetapi tidak dengan jalur lainnya, apalagi di jalur merah, disini yang paling bermasalah, bisa 7 hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini