KASUS PERKOSAAN SMA 22 JAKTIM : Wakepsek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bisnis.com,08 Apr 2013, 17:49 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada T, Wakil Kepala Sekolah SMA 22 Jakarta Timur sebagai tersangka pada hari in

“Untuk Wakepsek inisial T , siang ini penyidik melayangkan panggilan kepada T sebagai tersangka... Dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (8/4/2013).

Sebelumnya, T terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi didiknya berinisial MA, 17 tahun.  Siswi kelas XII jurusan IPS itu dipaksa oleh Wakapseknya untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali. Aksi pertama dilakukan satu kali di bulan Juni 2012 di salah satu tempat wisata di Jakarta Utara. Aksi selanjutnya dilakukan pada Juli 2012 dirumah tersangka dan di Bogor. 

Saat itu korban MA diancam akan dikurangi nilainya dan ditahan ijazahnya jika tidak memenuhi hasrat seksual pelaku. Setelah puas melakukannya, T memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban dan menyuruhnya pulang.

Saat ditanya apakah ada korban lain diluar MA, Rikwanto mengiyakannya. Namun, jika dalam perkembangan pemeriksaan saksi pelapor muncul nama-nama korban lainnya, maka penyidik akan menampungnya. 

"Total korban satu ya!D alam perkembangan hasil pemeriksaaan saksi pelapor kami konfirmasikan kepada T jika muncul korban lain yang diperlakukan sama akan kami tampung," tegas Rikwanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini